Berpikir tentang pensiun dini? Jika iya, maka cek pesangon untuk pensiun dini, yuk!
Ketika Anda sedang dalam semangat mencari uang, apakah Anda pernah Namun Pernahkah Anda tiba-tiba berpikir untuk pensiun dini? Apakah karena ingin punya usaha sendiri, mengejar penuh semangat, fokus pada keluargaatau alasan lainnya.
Sebelum memutuskan pensiun dini, Anda harus menghitung terlebih dahulu berapa besar pesangon pensiun dini yang akan Anda terima. Tujuannya adalah untuk memberi Anda gambaran tentang berapa biaya hidup yang perlu Anda persiapkan untuk masa pensiun dan kapan waktu yang tepat untuk pensiun.
Lalu apa saja syarat dan cara menghitung pesangon pensiun dini?
Simak ulasan lengkapnya, yuk!
Persyaratan untuk mengajukan pensiun dini
Setiap orang, baik pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga pegawai swasta berhak mengajukan pensiun dini.
Namun, ini tidak semudah kelihatannya. Pasalnya, karyawan yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi beberapa persyaratan agar dapat disetujui oleh perusahaan.
Untuk karyawan swasta, sebagai aturan, ketentuan yang berkaitan dengan Pensiun dini dan pesangon ditentukan dalam kontrak kerja. Ada juga yang sudah ditentukan dalam kebijakan perusahaan, sehingga persyaratan dan usia minimal pensiun dini bagi karyawan bisa berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Selain itu, UU Ketenagakerjaan tidak secara khusus menyebutkan batas usia pensiun bagi pegawai swasta.
Namun sebagai gambaran umum, berikut adalah kriteria pegawai swasta dan negeri yang dapat mengajukan pensiun dini:
- Usia 45 – 50 tahun
- Pengalaman kerja minimal 10, 15, 20 atau 25 tahun tergantung peraturan masing-masing perusahaan
- Mengajukan permohonan pensiun dini dan mendapatkan persetujuan manajemen
- Pemenuhan persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perusahaan
- Aplikasi untuk pensiun
- Sertifikat status perkawinan
- Surat nikah
- Akta kelahiran anak
- kartu Keluarga
- Sertifikat pendaftaran keluarga
- pas foto 3×4
Sedangkan bagi PNS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan pensiun dini:
- Permohonan pembayaran pensiun pertama (SP.4 A)
- Daftar Evaluasi Kinerja Tahun Terakhir (DP.3)
- Daftar catatan pekerjaan
- Fotokopi surat pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih berlaku.
- Salinan pesanan promosi yang valid
- Kenaikan gaji terakhir
- Salinan surat nikah yang masih berlaku
- akte kelahiran anak
- Foto 4×6 sebanyak 5 lembar
- Surat pernyataan tidak memiliki barang jasa sekurang-kurangnya eselon II yang lebih tinggi segera (dilampirkan pada saat menerima uang pensiun)
Perhitungan pensiun dini
Penasaran dengan syarat pensiun dini? Namun bagaimana menghitung uang pesangon untuk pensiun dini?
Perhitungan pesangon Pensiun dini dapat dilakukan dalam 3 tahap, yaitu:
- Pertama, menghitung biaya pesangon (UP). Nilai ini dapat diketahui dari masa kerja dan diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
- Kedua, menghitung bonus senioritas (UPMK) yang nilainya dapat diketahui dari masa kerja dan diatur dalam PP No 35 Tahun 2021.
- Ketiga, menghitung besarnya uang santunan hak (UPH), jika ada.
Setelah Anda mengetahui nilai dari ketiga poin di atas, jumlahkan dan itulah jumlah pesangon yang akan Anda terima.
Agar lebih jelas, mari kita simulasikan!
Misalnya, gaji Anda saat ini adalah Rp 8.000.000 dengan pengalaman kerja 15 tahun di perusahaan tempat Anda bekerja. Kemudian perhitungan pesangon Pensiun dini yang akan Anda terima seperti yang dihitung di bawah ini.
uang pesangon
- Gaji: Rp 8.000.000
- Masa kerja 15 tahun (Berdasarkan GD 35 Tahun 2021 tentang PHK, Anda berhak mendapatkan 9 bulan gaji): 9 X Rp 8.000.000 = Rp 72.000.000
- Pemberhentian karena pensiun (dihitung 1,75 kali pesangon): 1,75 X Rp 72.000.000 = Rp 126.000.000
Penghargaan Prestasi Seumur Hidup
Berdasarkan ayat (3) Pasal 156 UU No. 11 Tahun 2020, perusahaan wajib membayar santunan masa kerja (UPMK) sesuai dengan masa kerja karyawannya.
Dalam contoh ini, karyawan tersebut telah bekerja selama 15 tahun, maka Anda berhak mendapatkan gaji selama 3 bulan yaitu 3 x Rp 8.000.000 = Rp 24.000.000.
Setelah itu, sejak PHK pada saat pegawai mencapai usia pensiun berhak mendapatkan tunjangan UPMK 1 kali yaitu 1 x Rp 24.000.000 = Rp 24.000.000.
Hak kompensasi moneter
Hak yang akan Anda terima saat mengajukan pensiun dini adalah uang santunan hak (UPH). Perlu dicatat bahwa tidak semua perusahaan menyediakan FPS kepada karyawannya. Pengecekan apakah perusahaan Anda menyediakan UPH atau tidak biasanya tertuang dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Sementara bagi anda yang bekerja di perusahaan yang menyediakan UPH, berikut adalah contoh perhitungannya. Misal jumlah hari tidak terpakai adalah 8 hari (asumsi 22 hari kerja dalam 1 bulan): 8/22 x Rp 8.000.000 = Rp2.909.090.
Jumlah total pensiun dini
Setelah menyelesaikan ketiganya perhitungan di atas, besarnya pesangon yang akan diterima adalah:
Total pesangon = UP + UPMK + UPH
Total pesangon = Rp 126.000.000 + Rp 24.000.000 + Rp 2.909.090 = Rp 152.909.090
Jadi total dana pensiun dini yang bisa Anda dapatkan adalah Rp 152.909.090. Anda juga dapat melakukan perhitungan ini tautan untuk menghitung pensiun pesangon yang sebenarnya, lho.
Bagaimana? Tertarik pensiun dini?
Selain pesangon, juga diwajibkan menabung lebih awal untuk mempersiapkan masa pensiun, lho.
Misalnya dengan pembiayaan UMKM di CoinP2P dari KoinWorks. Hanya dengan Rp 100.000, Anda bisa mendapatkan dana melalui menghasilkan hingga Rp 18% per tahunkamu tahu.
Ayo bergabung CoinP2P!