Benarkah Jatah Libur Dua Hari Dihapuskan? Simak Poin-poin Berikut!

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022.

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan untuk menggantikan UU No 11 Tahun 2020 yang dinilai inkonstitusional bersyarat atau cacat baik secara formal maupun prosedural. Mahkamah Konstitusi (M.K.).

Mengapa demikian?

Pasalnya, proses pembahasan UU No 11 Tahun 2022 sedang dievaluasi. tidak mengikuti aturan dan tidak sesuai dengan unsur transparansi.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu 2 tahun sejak tanggal keputusan untuk mengubah undang-undang agar tidak dinyatakan inkonstitusional tetap.

Dan terbitnya Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun 2022 merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja.

meluncurkan dari KompasMenko Perekonomian Airlanga Hartanto mengatakan rilis Perppu No 2 tahun 2022 mengenai penciptaan lapangan kerja sangat mendesak.

Tujuannya untuk mengantisipasi kondisi global seperti resesi agar meningkat inflasidan ancaman stagflasi.

Namun, di sisi lain, terbitnya Perppu Cipta Kerja ini menuai sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Ketua LBH Muhammad Insnur.

Menurut Innur, MK jelas memerintahkan pemerintah memperbaiki isi UU Cipta Kerja ketimbang mengeluarkan Perppu.

Selain itu, pegawai juga tidak mau ketinggalan dalam mencari tahu informasi mengenai sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja.

Nah, buat kamu yang tidak sempat membaca ini, berikut KoinWorks rangkum poin-poin aturan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja:


1. Tinggalkan hak

Pasal 79 ayat 3 UU Cipta Kerja mengatur bahwa pengusaha wajib berangkat pekerja.

Sesuai pasal tersebut, pemberi kerja wajib memberikan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Sekaligus dikembalikan untuk dijual sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Bersama.

Selama masa liburan, perusahaan harus tetap menyediakan upah pekerja sepenuhnya.


2. Aturan liburan dan istirahat

Selain hak cuti, Pasal 79 Perppu Ciptaker juga mengatur aturan cuti pekerja atau waktu istirahat mingguan.

Pasal tersebut mengatur bahwa karyawan harus memiliki hak untuk beristirahat di luar jam kerja setidaknya setengah jam setelah bekerja terus menerus.

Selain waktu istirahat, pasal tersebut juga mengatur waktu istirahat mingguan bagi karyawan, yaitu setidaknya satu hari dalam enam hari kerja dalam satu minggu.

Aturan ini telah memicu diskusi publik. Karena pasal tersebut dipandang sebagai peniadaan dua hari libur dalam seminggu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauzia melalui Instagram Kementerian Tenaga Kerja menetapkan bahwa tidak akan ada pengurangan hari libur bagi karyawan.

Selain itu, pasal 77 ayat 2 menyebutkan bahwa pekerja yang diberikan libur 1 hari adalah pekerja yang bekerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu.

Sementara itu, dua hari libur dalam seminggu diberikan kepada pekerja yang bekerja delapan jam sehari atau 40 jam seminggu.

Selain waktu istirahat dan liburan, perusahaan juga dapat memberikan waktu istirahat panjang sesuai dengan pengaturan yang diatur dalam Perjanjian Kerja.


3. Uang pesangon

Aturan terkait uang pesangon, uang senioritas, dan kompensasi tunjangan juga dimuat dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja. Berikut rincian pesangon yang menjadi hak karyawan pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK):

Besarnya pesangon

  • Masa kerja kurang dari satu tahun layak satu bulan gaji;
  • Masa kerja satu tahun atau lebih, tetapi kurang dari dua tahunlayak gaji selama dua bulan;
  • Masa kerja dua tahun atau lebih, tetapi kurang dari tiga tahunlayak gaji tiga bulan;
  • Masa kerja tiga tahun atau lebih, tetapi kurang dari empat tahunlayak empat bulan gaji;
  • Masa kerja empat tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima tahunlayak gaji selama lima bulan;
  • Masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahunlayak enam bulan gaji;
  • Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari tujuh tahunlayak tujuh bulan gaji;
  • Masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahunlayak gaji delapan bulan;
  • Masa kerja delapan tahun atau lebihlayak sembilan bulan gaji;

Penghargaan Prestasi Seumur Hidup

Kemudian, pada pasal 156 Perppu Ciptaker pasal 156 diatur tentang pembayaran pegawai untuk masa kerja lama. Berikut detailnya:

  • Pekerja berpengalaman 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahunlayak Gaji selama 2 (dua) bulan;
  • Pekerja berpengalaman 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahunlayak Gaji selama 3 (tiga) bulan;
  • Pekerja berpengalaman 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahunberhak menerima upah selama 4 (empat) bulan;
  • Bekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahunlayak Gaji selama 5 (lima) bulan;
  • Pekerja berpengalaman 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahunlayak Gaji selama 6 (enam) bulan;
  • Pekerja berpengalaman 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahunlayak Gaji selama 7 (tujuh) bulan;
  • Pekerja berpengalaman 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahunlayak Gaji selama 8 (delapan) bulan;
  • Bekerja dengan masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebihlayak Gaji selama 10 (sepuluh) bulan.

Jumlah kompensasi hak

Terakhir, pekerja yang di-PHK juga berhak atas penggantian atas hak-haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat 4, yaitu:

  • cuti tahunan yang tidak digunakan dan tidak dibayar;
  • Biaya atau biaya untuk kepulangan karyawan dan anggota keluarganya ke tempat kerja karyawan; sebaik
  • Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Bersama.

4. Skema remunerasi pada usaha mikro dan kecil

Pasal 88 ayat 2 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak pekerja atas penghidupan yang layak.

Rincian kebijakan pengupahan tersebut tertuang dalam ayat 3, yaitu:

  • Gaji minimal;
  • struktur dan besaran remunerasi;
  • Gaji lembur;
  • Gaji untuk tidak hadir di tempat kerja dan/atau tidak melaksanakan pekerjaan karena alasan tertentu;
  • Bentuk dan cara pembayaran upah;
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
  • Upah merupakan dasar perhitungan pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Penghitungan upah minimum dapat dilakukan dengan menggunakan rumus yang terdapat pada pasal 88D.

Namun ayat 1 Pasal 90B ketentuan di atas tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil sobat KoinWorks. Penetapan upah bagi usaha mikro dan kecil dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90B ayat 2.

Namun, bukan berarti pemilik usaha bisa menetapkan upah sesuai dengan yang mereka inginkan. Ayat 3 Pasal 90B mengatur bahwa kesepakatan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak kurang dari rata-rata persentase konsumsi masyarakat yang berasal dari instansi yang berwenang di bidang statistik.


5. Penetapan dan perhitungan upah minimum

Aturan penetapan upah minimum tertuang dalam pasal 88C Perppu Ciptakerja yang menegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) apabila hasil perhitungan UMK lebih tinggi dari UMP.

Nah, bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, ada ketentuan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (GOR).

Sedangkan berdasarkan aturan yang diatur dalam Pasal 88D, perhitungan upah minimum dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator tertentu yang akan diatur dalam GOP.

Oleh karena itu, pemerintah dapat menggunakan Perppu Cipta Kerja sebagai landasan hukum untuk menghadapi keadaan tertentu.

Misalnya, bencana alam yang diperintahkan oleh Presiden, atau kondisi ekonomi global dan nasional yang ekstrem seperti pandemi, sebagaimana diatur dalam Bagian 88F.


6. Pengalihdayaan personel

Ketentuan outsourcing atau outsourcing Pasal 64 ayat 1 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa suatu perusahaan dapat melakukan outsourcing sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian outsourcing tertulis.

Selain itu, ayat 3 menegaskan bahwa definisi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Kurangnya ketentuan standar tentang di bidang mana tenaga kerja outsourcing dapat digunakan telah menimbulkan kontroversi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagram resminya mengklarifikasi bahwa Perppu Ciptaker secara efektif membatasi jenis pekerjaan yang dapat dilakukan oleh pekerja outsourcing.

Informasi lebih rinci tentang aturan ini akan diatur dalam keputusan pemerintah.


7. Status perjanjian kerja karyawan untuk waktu tertentu

Rilis Perppu Cipta Kerja ditolak keras oleh serikat pekerja.

Berdasarkan KompasSaeed Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berbicara tentang ketentuan Perjanjian PKWT.

Hal ini karena tidak adanya batasan masa kerja PKWT yang dinilai dapat memaksa perusahaan menerapkan sistem kerja dengan kontrak seumur hidup.

Apalagi menurut bbc indonesiaKSPI juga menegaskan tidak ada perbedaan antara ketentuan PKWT dalam UU Ciptaker dengan Perppu Ciptaker.

Padahal, idealnya ada perbaikan aturan, karena masih belum ada kepastian jangka waktu kontrak PKWT.


Demikian beberapa aturan yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Isi Perppu Cipta Kerja selengkapnya juga dapat Anda baca di klik koneksi lanjut.

Sedangkan jika Anda saat ini adalah seorang karyawan yang ingin mencoba bisnis Anda, Anda bisa bergabung CoinBusiness oleh KoinWorks.

Bisnis Koin adalah layanan pinjaman usaha dari KoinWorks yang dapat memberikan Anda pinjaman usaha hingga Rp2 miliar dan cicilan bunga ringan mulai dari 0,75% hingga 1,67% per bulan.

Sebelum Anda mengambil pinjaman, lebih dekat dengan teman-teman Anda Bisnis Koin dulu, yuk!

Temui CoinBisnis!

Tinggalkan komentar